Published On: Sun, Nov 1st, 2015

DPR Bakal Panggil Menteri ESDM & PLN Terkait Pencabutan Subsidi Listrik

Ruang Rapat Paripurna DPR RI

Ruang Rapat Paripurna DPR RI

JAKARTA, beritasemarang.net – Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana akan mencabut subsidi listrik 23 pelanggan rumah tangga golongan 450 VA-900 VA. Terkait dengan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Ditegaskan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian, bahwa pihaknya akan segera memanggil Dirut PLN dan Menteri ESDM.

“Kami akan panggil Dirut PLN dan Menteri ESDM nanti usai masa reses,” jelas Ramson yang ditemui usai diskusi Energi Kita di Dewan Pers Jakarta, Minggu (1/11)

Tahun 2016 Pemerintah telah menetapkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 30 triliun, sedangkan DPR memberikan batas anggaran hingga mencapai Rp 66,15 triliun.

Adanya penghematan sebesar Rp 30 triliun ini yang akan ditanyakan oleh DPR, apakah disebabkan oleh kenaikan tarif listrik atau ada faktor lain. Selain itu DPR juga akan meminta pertanggungjawaban pemerintah atas penyaluran subsidi 2015.

“Kami akan minta penjelasan mengapa ada penghematan Rp 30 triliun. Apakah ini karena kenaikan tarif listrik atau bagaimana?,” tegas Ramson.

Pelanggan PLN konsumen rumah tangga golongan R-1 berdaya listrik 450 volt ampere (VA) dan 900 volt ampere (VA) hingga saat ini masih dilakukan penyisiran guna penetapan pelanggan layak mendapat subsidi listrik. PLN optimis proses ini akan selesai akhir tahun ini.

Dari data PLN tercatat sebanyak 45,1 juta pelanggan rumah tangga golongan R-1. 22,8 juta diantaranya pelanggan listrik 450 VA dan sisanya sebanyak 22,3 juta untuk pelanggan listrik 900 VA.

Sementara itu, data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan, hanya 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin. Itu artinya sisanya sebanyak 20,4 juta pelanggan harus dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi listrik mulai tahun depan.

Saat ini pelanggan listrik 450 VA dikenakan tarif sebesar Rp 400 per kWh dan bagi pelanggan 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp 600 per kWh.

Dan untuk tarif listrik nonsubsidi dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh mulai awal tahun depan.

(Indra/BS03)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>