Published On: Tue, Jun 23rd, 2015

Gaji Ke 13 PNS Demak Cair Awal Juli

DEMAK – Siti Zuarin, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Demak, menyampaikan rapelan kenaikan gaji dan gaji ke-13 akan dibagikan pada bulan depan, tepatnya tanggal 8 Juli. Gaji ke-13 besarannya mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Momen ini yang bakal dinanti-nanti sebanyak 8.557 PNS di Kabupaten Demak, awal bulan depan akan menerima rapelan kenaikan gaji sebesar 6% dan gaji ke-13.

“Rapelan kenaikan gaji sebesar enam persen ini mulai Januari sampai Juni. Sedangkan gaji pada Juli nantinya sudah mengalami penyesuaian,” ujarnya, didampingi Kabid Pengendalian, Herminingsih saat ditemui, Senin (22/6).

Turunnya PP No 30/2015 tentang perubahan ke-17 PP No 7/1977 soal peraturan gaji PNS menjadi dasar pencairan rapelan kenaikan gaji ini yang besaran kenaikan gaji sebesar 6% atau sama dengan kenaikan tahun lalu.

Terkait gaji 13, DPKKD telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 37 miliar untuk 8.557 PNS. Besaran gaji ke 13 ini mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS golongan terendah yakni IA kini sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan gaji pokok PNS golongan tertinggi yakni IVE (pensiunan Sekda) mencapai Rp 5.620.300.

Oleh karena itu seluruh bendahara SKPD diminta untuk segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) agar diharapkan rapelan kenaikan gaji dan gaji ke 13 bisa cair tepat waktu. “Kami mengimbau pemanfaatan gaji ke 13 ini bisa digunakan untuk keperluan pendidikan anak-anak para PNS. Sebab pencairannya bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, tapi bukan untuk persiapan Lebaran,” pinta Zuarin.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>