Published On: Sat, Nov 21st, 2015

Ganjar Resmi Tetapkan UMK Jateng 2016

Ilustrasi UMK 2016

Ilustrasi UMK 2016

SEMARANG, beritasemarang.net – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi mengeluarkan surat
Keputusan nomor 560/66/2015 tentang penetuan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Tengah tahun 2016 diterbitkan pada Jumat (20/11) malam.

“Keputusan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang,” kata Ganjar.

Dari sebanyak 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK Kota Semarang tertinggi, yakni sebesar Rp 1.909.000.
Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp 1.265.000.

Prosentase peningkatan UMK di Jateng relatif meningkat dari 9 persen sampai 23 persen dari nilai UMK tahun lalu.

Penentuan besar UMK ini ditentukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Akan tetapi ada 3 kabupaten yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan, yakni Demak, Wonosobo, dan Pati.

Ganjar juga menegaskan, bagi para pelaku usaha yang keberatan dengan keputusan besaran UMK 2016 ini dipersilahkan untuk mengajukan penangguhan pembayaran dan harus diajukan maksimal 10 hari sebelum UMK diberlakukan.

Berikut UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Tengah tahun 2016 selengkapnya:

1. Kota Semarang Rp 1.909.000,
2. Kabupaten Demak Rp 1.745.000,
3. Kabupaten Kendal Rp 1.639.600,
4. Kabupaten Semarang Rp 1.610.000,
5. Kota Salatiga Rp1.450.953,
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000,
7. Kabupaten Blora Rp 1.328.500,
8. Kabupaten Kudus Rp 1.608.200,
9. Kabupaten Jepara Rp 1.350.000,
10. Kabupaten Pati Rp 1.310.000.
11. Kabupaten Rembang Rp 1.300.000,
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.403.500,
13. Kota Surakarta Rp 1.418.000,
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000,
15. Kabupaten Sragen Rp 1.300.000,
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000,
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000,
18. Kabupaten Klaten Rp 1.400.000,
19. Kota Magelang Rp 1.341.000,
20. Kabupaten Magelang Rp 1.410.000,
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000,
22. Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000,
23. Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.
24. Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000
25. Kabupaten Cilacap
a. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000,
b. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000,
c. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000,
26. Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00,
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500,
29. Kabupaten Batang Rp1.467.500,
30. Kota Pekalogan Rp1.500.000,
31. Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000,
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.325.000,
33. Kota Tegal Rp1.385.000,
34. Kabupaten Tegal Rp 1.373.000,
35. Kabupaten Brebes Rp1.310.000.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>