Published On: Sat, Jun 20th, 2015

Gugatan Praperadilan Joko Mardiyanto Kasus Bansos 2011 Ditolak PN Semarang

Share This
Tags

SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan staf ahli non aktif Gubernur, Joko Mardiyanto terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jum’at (19/6/2015). Sidang ini membahas penetapan status tersangka dan penahanan Joko Mardiyanto dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah 2011.

Siti Zamzanah, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut, menyatakan menolak gugatan yang diajukan tersangka Joko Mardiyanto secara keseluruhan.

“Menyatakan, menolak gugatan yang diajukan pemohon. Memperbolehkan kepada penyidik Kejati Jawa Tengah melanjutkan kasusnya,” kata Siti Zamzanah dalam putusannya.

Hakim Siti Zamzanah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Tengah telah memenuhi syarat dengan adanya bukti awal yang cukup dalam kasus tersebut.

Alokasi dana bansos yang dikucurkan tahun 2011 sebesar Rp 26 miliar oleh APBD Provinsi Jawa Tengah. Namun, dalam penyalurannya ditemukan banyak penyimpangan dikarenakan tidak adanya monitoring.

“Penyimpangan yang terjadi, antara lain satu nama bisa menerima hingga beberapa kali, alamat penerima tidak ditemukan, satu nama penerima namun menggunakan beberapa lembaga kemasyarakatan, dan sebagainya,” jelas Siti.

Ditemukan adanya lembaga penerima bansos tersebut hingga beberapa kali, hal itu sudah tidak sesuai aturan yang ditetapkan. Atas dasar temuan tersebut dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Dengan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup maka pemohon sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena diperoleh bukti yang cukup dalam penetapan tersangka, berbagai tindakan yang dilakukan kejaksaan sesudahnya dianggap memenuhi ketentuan hukum,” pungkasnya.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>