Published On: Fri, Mar 11th, 2016

Inilah Persyaratan Peserta Liga Transisi 2016 Yang Wajib Dipenuhi

Menpora Imam Nahrawi Bermain Sepakbola

Menpora Imam Nahrawi Bermain Sepakbola (Foto: SINDO)

JAKARTA, beritasemarang.net – Pasca penolakkan kasasi Kemenpora oleh Mahkamah Agung pada 7 Maret 2016 yang lalu, Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan PSSI dan jika tidak dilaksanakan maka SK pembekuan PSSI akan gugur dengan sendirinya.

Sebelumnya, sudah tiga kali mengalami kekalahan dari PSSI. Kekalahan pertama terjadi pada PTUN dengan keputusan PTUN NO. 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 14 Juli 2015. Selanjutnya kalah di PT TUN dengan Amar putusan No. 266/B/2015/PT. TUN/JKT pertanggal 28 Oktober 2015.

Menpora melalui tim transisi telah mengundang beberapa klub untuk selanjutnya akan menjadi peserta dalam Liga Indonesia Transisi. Meski Liga Transisi 2016 ini terbuka bagi seluruh klub di Indonesia, namun ada syarat mutlak para peserta yang harus dipenuhi.

Sebanyak lima syarat AFC Club Lisense meliputi Legalitas (aspek hukum PT), Infrastruktur (stadion tetap), Manajemen, Finance (finansial/sponsor), Supporting (akademi).

Selain itu, calon klub peserta juga diharuskan lolos verifikasi berdasarkan Undang-Undang RI menyangkut UU PT, UU Pajak, UU Keimigrasian, UU SKN, dan UU Tenaga Kerja.

Dijelaskan oleh anggota Tim Transisi, Cheppy T Wartono, bahwa klub peserta Liga Indonesia Transisi (LIT) diberikan waktu tiga bulan untuk mempersiapkan segala persyaratannya.

“Kami kasih kesempatan mereka tiga bulan untuk menyelesaikan persyaratan tersebut. Dan, lima aspek ini harus segera disampaikan kepada kami dalam pendaftaran klub,” kata Cheppy.

Berikut detil verifikasi Liga Indonesia Transisi:

Verifikasi Klub Berdasarkan UU RI:

  1. UU PT: Akta notaris berikut perubahan; SIUP; TDP; NPW; Pengesahan Kemenkumham
  2. UU Tenaga Kerja: Perjanjian klub dengan pemain; Terdaftar di BPJS Tenaga Kerja; BPJS Kesehatan; Memiliki asuransi kesehatan/kematian
  3. UU Pajak: Laporan Pajak 3 tahun terakhir bagi klub yang berdiri sudah lebih dari 5 tahun
  4. UU SKN: Rekomendasi dari Dispora setempat (kabupaten/kota/provinsi); Lisensi klub yang sudah diterima
  5. UU Keimigrasian: UU ini diberlakukan bagi klub yang memiliki pemain asing atau Kitas yang masih berlaku

Verifikasi Klub Berdasarkan AFC/FIFA Club License:

  1. Aspek Legalitas: Mengikuti UU PT; Lisensi Klub yang pernah diterima; ITC (International Transfer Certificate) untuk pemain asing
  2. Aspek Finansial: Perlu bank garansi sebesar Rp 5M yang akan terus ditingkatkan setiap tahunnya Rp 1M; Laporan keuangan audit setiap tahunnya
  3. Aspek Infrastruktur: Adanya perjanjian dengan stadion sebagai homebase minimal 3 tahun; Adanya perjanjian dalam 10 tahun ke depan wajib memiliki stadion sendiri standar internasional
  4. Aspek Manajemen: Memiliki struktur organisasi yang jelas (Finance, Marketing, SDM, dan Divisi Pembinaan Suporter)
  5. Aspek Supporting: Memiliki akademi sepak bola atau kerja sama dengan akademi yang ada minimal 10 tahun atau dengan SSB di wilayahnya; memiliki klub U21, U19, U17.

Pendaftaran peserta Liga Indonesia Transisi (LIT) ini juga bisa dikirimkan melalui surat elektronik beralamat; [email protected].

Sementara itu, ketua tim transisi, Bibit Samad Rianto meminta seluruh klub di Indonesia untuk menyikapi pembenahan sepakbola di tanah air dengan kaca mata positif.

“Tentunya apa yang Tim Transisi lakukan tergantung kebijakan pemerintah. Kami ingin menampung keinginan klub,” ucap Bibit.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>