Karena Tidak Tegas, Satpol PP Kota Semarang Dilaporkan ke Walikota Hendrar Prihadi
SEMARANG, beritasemarang.net – Salah seorang warga bernama Indah Lestari Lukman melaporkan ketidaktegasan aparat Satpol PP Kota Semarang kepada Walikota Hendrar Prihadi terhadap bangunan yang sudah lama berdiri tepat di sebelah rumahanya namun tak memiliki IMB. Hal tersebut, dirasa jelas melanggar garis sempadan bangunan.
Padahal pada tanggal 31 Mei 2016 lalu akan dieksekusi oleh pihak Satpol PP tetapi pada akhirnya gagal dilakukan karena memperoleh perlawanan langsung dari suami pemilik bangunan serta seorang aparat. Indah kembali menyatakan, pengurusan KRK bangunan itu juga tak disetujui oleh DTKP (Dinas Tata Kota dan Perumahan).
“Karena tak disetujui, IMB tidak bisa keluar. Ternyata bangunan itu masih berdiri sampai sekarang,” kata Indah, Selasa (1/11/2016).
Sesaat sebelum melaporkan ke Walikota, Indah sudah terlebih dulu membawa masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. “Sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut dari Satpol PP Kota Semarang. Mereka terkesan diam. Kami hanya meminta Perda ditegakkan,” kata Nico Arief, selaku kuasa hukum Indah.
Nico menyatakan bahwa Satpol PP pernah menyegel dan memberi garis kuning di sekitar bangunan pada tahun 2014 silam. Tujuanya suapaya pembangunan lebih lanjut dapat dihentikan dan ternyata garis maupun segel tersebut pun dirusak. “Siapa yang merusak? Kami juga tidak tahu,”tandasnya.
Endro PM selaku Kepala Satpol PP Kota Semarang mengatakan jika pihaknya sudah memberi surat perintah terkait pembongkaran bangunan kepada pemiliknya.”Nanti saya cek lagi,” ungkapnya.
(Deny/BS04)