Published On: Thu, Apr 7th, 2016

Kasus Raibnya Dana Kasda Pemkot Semarang Sebesar Rp 22 Miliar Sampai Ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

SEMARANG, beritasemarang.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung memberikan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dalam menangani pengusutan kasus raibnya dana kas daerah (kasda) Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang hingga kini belum juga tuntas.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo yang mengatakan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan KPK.

“Kasus ini telah lama diawasi KPK, kami pastikan akan bekerja sesuai aturan. Hanya saja, berkasnya sekarang masih berada di penyidik kepolisian dan belum dikirim kembali ke kami,” katanya dalam pernyataan yang dirilis belum lama ini.

Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kasda, Suhantoro, dan Dyah Ayu, mantan personal banker BTPN Cabang Semarang, sejak 9 April 2015 lalu.

Suhantoro sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus tersebut. Sementara, Dyah Ayu masih melenggang bebas sampai sekarang sejak ditetapkan menjadi tersangka hampir satu tahun yang lalu.

Pihak Kejari Semarang juga masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK).

Sutrisno juga menjelaskan mengenai lamanya penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polrestabes Semarang guna melengkapi berkas perkara tersebut, dirinya telah menanyakan beberapa kendala yang dialami oleh penyidik.

“KPK sudah beberapa kali bertanya mengenai hal itu ke kami melalui surat resmi dan telepon juga. Kami sampaikan (kepada KPK) bahwa kasus itu masih P-19 (belum lengkap) dan belum balik lagi berkasnya,” ujarnya.

Jika seluruh berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, pihaknya akan segera melimpahkan penanganan perkara ini ke pengadilan.

“Kalau sudah dilimpahkan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk memperlambat penanganan kasus yang tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>