Published On: Sat, Sep 9th, 2017

MANTAP, Polda Jateng Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Merkuri Senilai Rp 20 Miliar

Ilustrasi: MANTAP, Polda Jateng Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Merkuri Senilai Rp 20 Miliar

Ilustrasi: MANTAP, Polda Jateng Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Merkuri Senilai Rp 20 Miliar

JATENG, beritasemarang.net – Tepatnya pada Jumat (8/9) kemarin, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menggagalkan ekspor merkuri sebanyak 20,9 ton di Gudang Teduh Makmur, Jalan Kalibaru Barat 15, Tanjung Emas.

Diketahui barang sitaan merkuri dibagi ke dalam 606 botol dengan berat 34,5 kilogram perbotol, jadi perkiraan nilainya mencapai Rp 20 miliar.

“Nilainya tergantung kadarnya, kalau kadar 99 persen. Merkuri itu harganya sekitar Rp 1 juta (perkilo). Jadi kalau 20,9 ton ya berarti sekitar Rp 20,9 miliar harganya,” ujar Komber Pol Lukas Abriari, Dirreskrimsus Polda Jateng,  seperti dikutip dari media nasional setempat.

Dan dari hasil pemeriksaan, barang tersebut rencana akan diekspor ke negara Uni Emirate Arab, Singapura, India dan Vietnam dengan menggunakan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) PT SLI dari Semarang.

“Memang belum ada kegiatan ekspor, tapi dengan jumlah sebanyak ini, sedangkan kita tahu bahwa merkuri tidak mungkin diproduksi di Indonesia karena bahan bakunya dilarang,” ungkapnya.

Sekarang, polisi melanjutkan penyelidikan terkait keberadaan serta asal muasal merkuri tersebut, apakah mungkin diproduksi di Indonesia atau tidak.

Disamping itu, Lukas juga telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ekspor ilegal ini meski belum bisa mengatakan siapa nama-nama tersebut.

“Kami belum menetapkan tersangka. Nanti kami baru periksa pihak-pihak yang kami duga terlibat. Akan kami panggil untuk dimintai keterangan,”  imbuhnya.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>