Published On: Fri, Jun 5th, 2015

Menakertrans Menghimbau THR Dibayarkan Dua Pekan Sebelum Hari Raya

BeritaSemarang.net – Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dan, THR dibayarkan satu kali gaji atau proporsional apabila masa kerja pekerja itu belum ada 12 bulan.

Namun bagi Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, dirinya bakal mengapresiasi perusahaan yang membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawan minimal dua pekan menjelang lebaran.

“Sangat apresiasi pada perusahaan karena membayar THR lebih cepat dari aturan,” katanya.

Perusahaan diimbau agar membayar THR karyawannya dua pekan sebelum lebaran. “Namun, ini hanya himbauan kalau regulasinya H-7,” terangnya.

Lebaran tahun ini, Hanif bakal membuka posko THR dengan berkoordinasi dengan para kepala di setiap daerah. Hal ini untuk menerima aduan atau pun memantau pelaksanaan pembayaran THR. “Kami akan membuat surat edaran ke Gubernur untuk memantau pelaksanaan,” pungkasnya.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>