Published On: Tue, Dec 22nd, 2015

Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Jateng Digodok 2016

Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja

Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja

SEMARANG, beritasemarang.net – Peraturan yang mengatur tentang perlindungan bagi tenaga kerja akan segera digodok oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 2016 mendatang.

Peraturan ini hanya akan hanya akan diberlakukan khusus untuk perlindungan tenaga kerja di Jawa Tengah.

Menurut Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, M Zain Adv mengatakan, daftar program legislasi daerah tahun 2016 telah memasukkan aturan perlindungan tenaga kerja di Jateng tersebut.

“Aturan ini nanti akan dibuat menyesuaikan dengan regulasi yang telah ada. Ini agar para pekerja bisa mendapat perlindungan kerja,” kata Zain di sela diskusi Nasib Pekerja Media di Semarang, Selasa (22/12).

Melalui Komisi E yang membidangi masalah-masalah kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemberdayaan masyarakat. DPRD juga mengimbau para pekerja agar membuat serikat pekerja, hal ini dilakukan supaya hak-hak para pekerja dapat dirasakan merata di semua kalangan.

Dalam menyoroti posisi pekerja media di kalangan jurnalis, Zain mengatakan bahwa profesi wartawan dapat memberikan efek yang sangat besar dalam mempengaruhi kebijakan politik, ekonomi, hingga budaya.

Menurut Zain, wartawan setara dengan guru honorer yang perlu untuk lebih mendapatkan perhatian.

“Jadi, status wartawan itu hampir sama dengan guru honorer. Statusnya lemah secara administrasi. Yang perlu diperhatikan, ini adalah pekerjaan mulia, tapi harus berserikat, dan harus diawali dari sekarang,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Perhimpunan bantuan Hukum Indonesia Jawa Tengah, Kahar Mudzakir mengatakan dengan dibuatnya peraturan tentang perlindungan terhadap para pekerja ini dapat membuat sadar para pekerja tentang hak-haknya.

Para pekerja diharapkan dapat berpartisipasi dalam menyumbang konsep maupun pasal tentang peraturan perlindungan terhadap para pekerja agar peraturan ini dapat segera direalisasikan.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>