Published On: Sat, Jun 27th, 2015

Pilkada Jateng 2015: Tercacat Sebanyak 15,2 Juta Pemilih

SEMARANG – Jelang Pilkada 2015, 9 Desember mendatang, KPU Pusat telah melakukan analisis terhadap pemilih potensial Jateng. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015, KPU telah menetapkan jumlah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) Jateng sebanyak 15.242.847 penduduk.

Dari total jumlah DP4 Jateng terdiri dari jumlah pemilih pemula sebanyak 176.584 orang (1,16%), jumlah pemilih laki-laki sebanyak 7.609.063 orang (49,9%) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 7.633.784 orang (50,08%).

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menjelaskan, data DP4 ini kemudian akan diserahkan pada 21 KPU di masing masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.

KPU kabupaten/kota yang telah menerima data DP4 berkewajiban untuk memulai proses pemutakhiran daftar pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit). Proses pemutakhiran dimulai 15 Juli hingga 19 Agustus 2015.

“Proses coklit akan melibatkan Ketua RT dan RW,” ungkap Joko, Jumat (26/6).

Joko menghimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam mengecek keikutsertaan mereka di Pilkada ini dengan bertanya kepada ketua RT masing-masing. Untuk memastikan datanya telah terdaftar dan sudah benar sesuai dengan identitas masing-masing.

Dan bagi rumah yang anggota keluarganya telah terdaftar maka akan ditempeli stiker tanda terdaftar dan bukti terdaftar. KPU kabupaten/kota selanjutnya akan memetakan jumlah dan menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi warga pendatang yang telah berdomisili di daerah pemilihan selama minimal enam bulan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPS) dengan dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2015.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>