Published On: Wed, Jul 8th, 2015

Posko Pengaduan THR Kabupaten Semarang

Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya

UNGARAN – Berdasarkan surat edaran yang telah dikirimkan ke perusahaan di Kabupaten Semarang yang mewajibkan bagi perusahaan, pemilik ataupun pengelola usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang, Soemardjito, menjelaskan bahwa pihaknya juga menyediakan call center bagi para pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya.

Bagi para tenaga kerja di perusahaan yang belum memperoleh tunjangan hari raya (THR) dapat mengadu ke nomor 081575119494.

“Surat edaran itu sesuai instruksi Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 yang secara tertulis jelas apabila perusahaan wajib memberikan THR. Kriteria pemberian THR pun sudah diatur di dalamnya. Apabila belum memenuhi kewajiban, silakan adukan ke kami atau datang ke posko,” jelas Soemardjito seperti dilansir di halaman Tribun Jateng, Selasa (7/7).

Selambat-lambatnya hari Jumat (10/7) para pekerja harus sudah menerima THR dari tempat mereka bekerja.

“Artinya, besok Jumat (10/7/2015) THR wajib diserahkan ke karyawan di tiap perusahaan. Di Kabupaten Semarang, ada sekitar 884 perusahaan. Dari jumlah itu, ada sekitar 120 perusahaan besar,” jelasnya.

Dengan didirikannya posko pengaduan diharapkan meminimalisir komplain tentang pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang melewati batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang juga secara intensif akan memantau pembagian THR di wilayah Kabupaten Semarang.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>