Published On: Tue, Dec 8th, 2015

PP Nomor 39 Tahun 2015: Harga BBM Ditetapkan Tiga Bulan Sekali

Harga BBM Ditetapkan Tiga Bulan Sekali

PP Nomor 39 Tahun 2015: Harga BBM Ditetapkan Tiga Bulan Sekali

JAKARTA, beritasemarang.net – Ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2015 oleh Menteri ESDM Sudirman Said diputuskan bahwa harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan minyak tanah serta harga BBM penugasan jenis premium akan ditetapkan setiap tiga bulan sekali.

PP Nomor 39 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 9 November 2014 ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 39 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penetapan harga BBM ditentukan oleh Menteri ESDM setiap bulan.

“Harga jual eceran jenis BBM tertentu ditetapkan setiap tiga bulan, atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan,” ujar Sudirman Said, Selasa (8/12).

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2015, dalam menetapkan harga jual eceran BBM tersebut, pemerintah mempertimbangkan tiga hal yakni kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomii riil dan sosial masyarakat.

Pemerintah terakhir kali menetapkan harga BBM pada 10 Oktober 2015 berbarengan dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid III.

Harga Baru BBM Januari 2016

Penetapan harga terbaru BBM bersubsidi maupun penugasan premium akan dilakukan pemerintah pada 10 Januari 2016.

Harga solar bersubsidi ditetapkan Rp 6.700 per liter atau turun dari turun Rp 200 per liter dari harga sebelumnya yang sudah berlaku mulai 10 Oktober 2015. Sementara itu, harga Premium tidak mengalami perubahan atau tetap Rp 7.300 per liter.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>