Published On: Tue, Jun 2nd, 2015

PPATK Diminta Selidiki Pejabat Penerima Dana Pemkot Semarang

BeritaSemarang.net – Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Dyah Ayu Kusumaningrum dan Suhantoro sebagai tersangka korupsi deposito Pemkot Semarang senilai Rp 22,705 miliar.

Saat ini Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang masih menelusuri kemana aliran dana Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar yang raib di Bank BTPN. Diduga kuat uang deposito dibagikan ke sejumlah pejabat Pemkot Semarang sejak tahun 2007 hingga 2014.

Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyusuri dana tersebut.

“Tindak lanjutnya kami bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui kemana saja aliran dana yang sudah dilakukan oleh DAK,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Selasa (2/6/2015).

“Masyarakat sabar yah, ini terus kami kembangkan. Ini sambil menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara,” lanjutnya.

Menurut Burhanudin, Dyah membuat rekening atas nama Pemkot Semarang dengan cara memalsukan dokumen dan rekomendasi Walikota. “Tujuannya untuk mengelabuhi Pemkot Semarang,” katanya.

Burhanudin mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus yang menimpa Pemkot Semarang ini hingga tuntas.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>