Published On: Wed, Jun 21st, 2017

Resmi TERSANGKA, Gubernur Bengkulu Bertanggung Jawab Atas Kekhilafan Sang Istri

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Istrinya, Lili Maddari Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Istrinya, Lili Maddari (foto: majalahkartini.co.id)

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Istrinya, Lili Maddari (foto: majalahkartini.co.id)

JAKARTA, beritasemarang.net –  Secara resmi, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya, Lili Maddari telah ditetapkan penyidik KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) sebagai tersangka lantaran dugaan penerimaan suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu.

Penetapan tersebut merupakan hasil investigasi, pemeriksaan intenfsif dan gelar perkara pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Selasa (20/6) pagi, kemarin. Ridwan pun mengaku bertanggung jawab atas kekhilafan istrinya.

“Ya, peromohonan maaflah. Saya harus bertanggung jawab terhadap kekhilafan istri,” jelasnya, seperti dikutip dari salah satu stasiun televisi nasional setempat, usai menjalani sidang di gedung KPK, Rabu (21/6).

Selain itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainya yang tidak lain adalah pemberi suap Rico Diansari sebagai BOS PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu dan Joni Wijaya alias Joni Statika selaku Bos PT Statika.

Pagi tadi, Rabu (21/6) mereke berempat resmi ditahan dan ditempatkan terpisah. Gubernur Ridwan Mukti ditahan ditahan di rutan Guntur, Lili Maddari (istri Gubernur Bengkulu) ditahan di rutan KPK gedung lama, Rico Diansari ditahan di Polres Jakpus serta Joni Wijaya ditahan di rutan Cipinang.

Disisi lain, Febri Diansyah, Juru Bicara KPK ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihaknya sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Lebih rinci, ia enggan menjelaskan perihal perkara suap meski beberapa media menduga jika Lili menerima suap Rp 1 miliar di kediamanya kawasan Sidomulyo, Bengkulu.

“Nanti kita umumkan siapa saja yang jadi tersangka dari lima orang tersebut. Tidak semua jadi tersangka,” ucapnya.

Febri menjelaskan bila para tersangka telah dijebloskan ke rutan terpisah usai menyelesaikan pemeriksaaan sekitar pukul 07.00 WIB. “Keempat tersangka telah resmi kami tahan dan dipindahkan ke rutan yang telah ditetapkan. KPK memiliki kewenangan untuk menahan tersangka setelah pemeriksaan 1×24 Jam, mereka ditahan selama masa percobaan yaitu 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lanjutan,” pungkasnya.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>