Published On: Wed, Aug 24th, 2016

Sebanyak 70 Ribu Warga Semarang Belum Rekam Data E-KTP

Sebanyak 70 Ribu Warga Semarang Belum Rekam Data E-KTP

Sebanyak 70 Ribu Warga Semarang Belum Rekam Data E-KTP

SEMARANG, beritasemarang.net – Di Semarang, ternyata ada sekitar 70.000 warganya belum melakukan rekaman data e-KTP. Pun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat dalam menyediakan pelayanan mobile di lokasi-lokasi tertentu.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Semarang, Hasto Hihono mengungkapkan bahwa KTP non elektrik per Desember 2016 tidak akan berlaku. Jadi sudah seharusnya masyarakat setempat segera mengurus.

“Semua harus menggunakan e-KTP. Sesegera mungkin harus mengurus, mengingatkan saja,” ujar Hasto, Selasa (23/8) kemarin.

Disamping itu, pemerintah pusat juga punya wacana gagasan untuk menonaktifkan data kependudukan warga yang belum merekam atau memiliki e-KTP karena bebannya cukup tinggi.

“Iya itu rencana pusat, kalau tidak begitu banyak sekali bebannya, ada yang pindah rumah tapi alamat KTP-nya tetap, ada yang mungkin sudah meninggal, tanpa ada laporan misal sudah pindah data tetap ada di kecamatan bersangkutan,” tambahnya.

Walau demikian, sebenarnya masyarakat Kota Semarang masih tetap bisa mengurus e-KTP walau dengan langkah khusus akibat data diri sudah dinonaktifkan. Bahkan syarat pembuatanya sangat mudah sekali dan tidak perlu meminta surat pengantra dari RT atau RW disamping tidak ada biaya tambahan apapun karena mengurusnya sendiri.

“Setiap hari mengurus e-KTP bisa sampai 600-800 cetak, permohonannya paling sedikit 400 orang,” ujarnya

Jadi bagi warga kota Semarang bisa langsung mendatangi layanan pencetakan e-KTP yang berada di 16 kecamatan ditambah lagi ada pelayanan keliling di sekitar Jalan Pahlawan saat CFD.

Disisi lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menyatakan kalo masyarakat yang sudah membuat e-KTP tapi ada kendala maka dipersilahkan untuk mengadu langsung. Ia pun memberikan nomor HP aduan.

“Nomor WA pengaduan 081326912479, silakan ditulisan nama nomor NIK, kabupaten dan kota dan nomor HP yang bisa dihubungi,” ungkap  Zudan, Selasa (23/8).

Ia menambahkan bahwa nomor tersebut juga dipantau langsung, sehingga menjamin akan kendala atau masalah terkait e-KTP akan disampaikan segera ke kepala Disdukcapil. “Saya langsung menghandel,” tegasnya.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>