Published On: Mon, Oct 17th, 2016

Sejak Januari 2016, Imigrasi Jateng Telah Deportasi 100 WNA

Sejak Januari 2016, Imigrasi Jateng Telah Deportasi 100 WNA

Sejak Januari 2016, Imigrasi Jateng Telah Deportasi 100 WNA

SEMARANG, beritasemarang.net – Sejak Januari sampai Oktober 2016, Kanwi (Kantor Wilayah) Kementrian Hukum dan HAM Jateng sudah mendeportasi 100 WNA (Warga Negara Asing) yang masuk ke wilayah Jawa Tengah.

Dari total tersebut, paling banyak WNA asal Timor Leste yang dideportasi dengan jumlah 51 karena melanggar dan menyalahi izin tinggal.

Muhammad Diah, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jateng menyatakan jika para WNA sudah melanggar aturan pasal 71 juncto pasal 116 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Pelanggaran yang paling banyak adalan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, melanggar izin tinggal. Kalau warga Timor Leste itu karena izin tinggal, mereka magang di perusahaan di Pati namun visanya visa kunjungan,” ujarnya, Senin (17/10).

Sementara itu, dari 100 orang WNA yang dideportasi, areanya tersebar enam kantor imigrasi.”Kota Semarang empat orang, Surakarta 12 orang, Cilacap 10 orang, Pati 54 orang, Pemalang 11 orang dan Wonosobo sembilan orang,” imbuhnya.

Menurutnya, Jateng masih berpotensi menjadi sarana pelanggaran karena menarik minat investor ataupun wisatawan. Disamping peluang investasinya juga cukup besar, apalagi ditunjang dengan sektor pariwisata yang tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi WNA.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>