Published On: Thu, Jun 4th, 2015

Sidang Praperadilan Tersangka Dana Bansos Pemprov Jateng Ditunda

BeritaSemarang.net – Sidang praperadilan tersangka Joko Mardiyanto, staf ahli gubernur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis (4/6), dalam perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng tahun anggaran 2011 tertunda dikarenakan pihak termohon yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng tidak hadir dalam persidangan.

Dalam perkara dana bansos senilai Rp 1,095 miliar diduga diselewengkan hingga merugikan negara Rp 654 juta.

Sidang praperadilan pada Kamis (11/6) mendatang, kata Siti Jamzanah, Ketua Majelis Hakim PN Semarang.

“Undangan sidangnya jam 09.00, tapi Ketua Majelis Hakim memberikan toleransi hingga jam 12.00 dan termohon tidak datang,” kata Moh Abrori kuasa hukum pemohon yang didampingi rekannya Irton Tabrani.

Gugatan praperadilan Joko didaftarkan ke PN Semarang, Selasa (26/5) lalu. Joko mulai ditahan penyidik Kejati Jateng pada Kamis (28/5). Menurutnya Abrori, penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon adalah tidak sah secara hukum dan melanggar perundang-undangan. Yakni, UUD 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 8 / 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 31/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, kewenangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial kemasyarakatan Provinsi Jateng ada pada Kepala Biro Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggung jawab ke sekretaris daerah sebagai pengguna anggaran. Sebagai Kepala Biro Bina Sosial saat itu, pemohon tak mempunyai kewenangan mengelola dan menyalurkan dana bansos.

Pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap pemohon salah sasaran.

Sidang ditunda pekan depan, Kamis (11/6) mendatang.

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>