Published On: Sun, Dec 6th, 2015

SIM Online, Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

Surat Izin Mengemudi (SIM) Bisa Diperpanjang Melalui SIM Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) Bisa Diperpanjang Melalui SIM Online

JAKARTA, beritasemarang.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan daring online via internet untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gelora Bung Karno Minggu (6/12).

Dengan layanan ini, masyarakat yang sedang berada diluar kota untuk bekerja, kuliah ataupun untuk menetap dimudahkan dengan adanya perpanjangan SIM Online karena tidak perlu kembali ke kota asal untuk melakukan perpanjangan.

Ditegaskan oleh Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, “Dengan layanan perpanjangan SIM Online ini, masyarakat yang sedang berada di luar kota tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang SIM-nya,” katanya.

Bagi seseorang yang sedang bekerja atau kuliah tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM nya, hanya cukup datang ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) dan mengisi formulir daring.

Badrodin berharap, selanjutnya sistem daring dapat digunakan untuk penerbitan surat-surat kendaraan lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono menyatakan dengan penyediaan layanan perpanjangan SIM daring ini, kepolisian akan menghubungkan seluruh pelayanan SIM di Tanah Air.

“Saat ini sudah 45 Satpas yang terkoneksi pada 32 Polda di Indonesia yang bisa melayani SIM Online,” ujarnya.

Hal yang serupa juga dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa pelayanan daring akan mempermudah dan mempercepat layanan perpanjangan SIM.

“Pelayanan SIM Online telah terintegrasi dengan pusat keuangan Polri dan Kementerian Keuangan sehingga akan tercipta akuntabilitas dan transparansi,” ungkapnya.

Dalam peluncuran sistem daring perpanjangan SIM Online ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>