Published On: Sat, May 19th, 2018

STOP Beri Uang Atau Beli Barang ke Anak Jalanan di Kota Semarang! Ini Dia Sanksi Beratnya

Ilustrasi: STOP Beri Uang Atau Beli Barang ke Anak Jalanan di Kota Semarang! Ini Dia Sanksi Beratnya

Ilustrasi: STOP Beri Uang Atau Beli Barang ke Anak Jalanan di Kota Semarang! Ini Dia Sanksi Beratnya

SEMARANG, beritasemarang.net – Berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang peraturan Anak Jalanan (Ajal), Gelandangan dan Pengemis, Dinso (Dinas Sosial) Kota Semarang masih terus menggalakkan operasi bersama aparat kepolisian untuk mengaplikasikan perda tersebut.

Salah satu target utamanya adalah Kota Semarang bisa terbebas dari anak jalanan.Tommy Yarmawan Said, Kepala Dinsos Semarang menghimbau agar seluruh warga ikut mendukung gerakan ini dan bisa mencapai target maksimal.

“Dukung Kota Semarang bebas anak jalanan, caranya dengan tidak memberi di jalan, tidak membeli koran/barang yang diperdagangkan anak di jalan dan tidak mempekerjakan anak,”ujarnya seperti dikutip dari media nasional setempat, Kamis (17/5) lalu.

Bahkan menurut peraturan perda, bagi siapapun yang nekad memberi uang atau beli barang dari mereka bakal dikenakan sanksi sebagai berikut:

“Orang yang memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, pengemis dan gelandangan bisa dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau harus membayar denda maksimal satu juta rupiah”.

“Sementra, bagi orang yang mencoba mengeksploitasi anak jalanan, gelandangan hingga pengemis akan dipidanakan maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah”.

Jadi, bagi seluruh warga dapat mematuhi perda ini dan bersama membangun Kota Semarang lebih baik lagi khususnya terbebas dari anak jalanan, pengemis ataupun gelandangan.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>