Published On: Mon, Feb 6th, 2017

Tak Terima Dengan Pesan SMS, Sigit Bacok Mantan Mertuanya Hingga Tewas

Pelaku, Sigit Prasetyo (30) Saat Digelandang Ke Polsek Banyumanik Untuk Dimintai Keterangan Lebih Lanjut

Pelaku, Sigit Prasetyo (30) Saat Digelandang Ke Polsek Banyumanik Untuk Dimintai Keterangan Lebih Lanjut

SEMARANG, beritasemarang.net – Sigit Prasetyo (30) warga Ngreco Ds Kesongo Tuntang, Kabupaten Semarang nampak tak menyesali tindakanya yang tega membacok mantan mertuanya karena emosi dan kalap dengan pesan pendek yang dikirim korban.

Korban diketahui bernama Toto Turodhi (57), seorang pedagang kelapa warga Delik Rejo, Tandang, Tembalang. Ia tewas dalam perjalanan menuju RS Kariadi Semarang usai dibacok beberapa kali oleh mantan menantunya, Sigit yang sehari-hari berprofesi sebagai kernet bus Jurusan Salatiga Semarang.

Menurut keterangan  Kompol Retno Yuli S, Kapolsek Banyumanik, ia sebenarnya sudah lama mencari korban sejak hari sabtu (4/2) di belakang pasar Jatingaleh namun tidak ketemu. “Pelaku sudah merencanakan terbukti dari rumah sudah membawa parang. Tadi sempat membacok dengan parang yang dibawa, namun lepas. Sigiti lantas mengambil parang korban yang digunakan untuk membelah kelapa. Ada puluhan bacokan yang paling parah di kepala,” jelasnya saat press rilis di Mapolsek Banyumanik, Senin siang (6/2) tadi.

Lanjut Retno, pelaku yang hendak melarikan diri pun langsung berhasil dibekut oleh Bripka Winarto anggota Bhabinkamtibmas tak jauh dari TKP. “Pelaku sempat akan dikeroyok warga, namun petugas kami langsung mengamankan pelaku di Kantor Kelurahan Tinjomoyo,”imbuhnya.

Pelaku mengaku dendam dan sakit hati karena sms yang dikirim korban isinya dianggap mencela hingga akhirnya membacok korban secara membabi buta. “Saya dendam dan sakit hati karena pak totok SMS yang mengatakan kalau saya tidak punya otak dan tidak pernah menafkahi pada dua anak saya, yang sekarang ikut ibunya,” ungkapnya.

Bahwa diketahui, Sigit sebelumnya telah menikah dengan anak pertama korban bernama Muji Lestari (27) 2002 silam tapi sudah cerai tahun 2012 dan dikaruniai dua anak. Kini atas perbuatanya, pelaku bakal terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.

(Deny/BS04)

 

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>