Published On: Mon, Oct 10th, 2016

Terbongkar! Kontrakan Di Banyumanik Produksi Uang Palsu Hingga 2 Milyar

Terbongkar! Kontrakan Di Banyumanik Produksi Uang Palsu Hingga 2 Milyar

Terbongkar! Kontrakan Di Banyumanik Produksi Uang Palsu Hingga 2 Milyar

SEMARANG, beritasemarang.net – Sampai saat ini jaringan pengedar dan pembuat uang palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah telah beredar di 10 provinsi. Hasiholan Siahaan selaku Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia menyatakan bahwa 10 provinsi tersebut paling banyak ada di wilayah DKI Jakarta.

“10 provinsi ini ada di Banten, DKI Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, ‎Kalimantan Timur, Lampung dan Sumatera Selatan,” jelasnya, di Gedung Bareskrim Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Pihaknya juga telah mengidentifikasi penyebaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu jaringan Ungaran lewat nomor seri uang tersebut. “Pembuat uang palsu pasti membuat no seri uang palsu sama, kami telusuri dari situ. Karena kalau buat nomor seri berbeda tiap lebarnya mereka kesulitan dan memakan dana,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa selama empat tahun beroperasi, telah mengumpulkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 2 miliar. Jumlah yang tak sedikit dan sepertinya akan terus bertambah.

Sehingga adanya kasus seperti ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa otak jaringan utama pada besok Selasa (11/10). Dia adalah salah satu narapidana yang mendekam di Lapas Kerobokan Bali berinisial AH. Pun sudah  menjadi residivis dalam kasus uang palsu.

Brigjen Agus Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskri Polri mengatakan bila jaringan AH ini memerintahkan S (anak kandungnya) agar membuat uang palsu di kontrakanya, wilayah Banyumanik Semarang, Jawa Tengah.

Dari situlah, kontrakan S akhirnya digeledah langsung oleh penyidik hingga menemukan barang bukti seperti percetakan, printer, sablon dan pemotong sebagai alat pembuat uang palsu.  Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap tiga tersangka lain yaitu Y, H dan M yang turut membantu membuat sekaligus mengedarkan uang tersebut.

“Dalam empat tahun beraksi, uang palsu jaringan ini sudah menyebar ke 10 provinsi‎. Modus mereka menjual ialah satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu,” ujar jenderal bintang satu itu.

Dan atas perbuatan tindak pemalsuan uang maka para tersangka akan dijerat oleh Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun dipenjara.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>