Published On: Thu, Oct 8th, 2015

Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Semarang Dituntut Pidana 3,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Logo KONI

SEMARANG, beritasemarang.net – Djodi Aryo Setiawan dan Suhantoro yang merupakan mantan Sekretaris dan Bendahara KONI Semarang, didakwa atas kasus korupsi dana hibah KONI pada tahun 2012-2013.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2015), dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Semarang ini diputuskan. Terdakwa Suhantoro dituntut 3,5 tahun, sedangkan terdakwa Djodi Aryo Setiawan, hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Yossi BS.

“Menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhantoro selama 3 tahun 6 bulan,” kata Yossi BS.

Dalam sidang majelis yang diketuai oleh hakim Gatot Susanto ini, kedua terdakwa selain tuntutan pidana penjara juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tidak hanya itu keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam kasus KONI Kota Semarang yang terjadi selama tahun 2012-2013 yang lalu.

Terdakwa Suhantoro dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 195 juta atau jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan terdakwa Djodi Aryo Setiawan diharuskan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp 47 juta.

“Terdakwa Djodi Aryo Setiawan telah menitipkan uang sebesar Rp 50 juta. Sehingga, pengembalian kerugian negara akan diambilkan dari uang titipan tersebut,” tambah Yossi.

Dalam bacaan dakwaan ini juga dihadiri keluarga terdakwa Suhantoro yang terdiri ibu, istri dan anak perempuan. Tangis haru keluarga Suhantoro pecah sembari memeluk Suhantoro yang terlihat tenang sembari membaca berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>