Published On: Tue, Jan 22nd, 2019

Tersangka Kasus Pembegalan di Mijen Berhasil Ditangkap Oleh Kepolisian

Tersangka Kasus Pembegalan di Mijen Berhasil Ditangkap Oleh Kepolisian (foto: rmoljateng.com)

Tersangka Kasus Pembegalan di Mijen Berhasil Ditangkap Oleh Kepolisian (foto: rmoljateng.com)

SEMARANG, beritasemarang.net – Sebelumnya peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Mijen pada Senin (19/11/) tiga hari lalu, dimana dua korbanya Heru Setiawan (22) warga Gentan Kidul , Boja dan Handrianus Mahendra Sutarno (32), warga Jalan Kabaraya, Kelurahan Tandang.

Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang berjumlah tiga orang.  Ketiganya yaitu Febri Marliano P (20) warga Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Muhamad Riziq Zidan Syahniar warga Mangkang Wetan dan Danar Prasetyo (25) warga Jalan Dondong, Wonosari.

Danar diringkus di rumahnya, Febri diringkus di SPBU Krapyak, Ngaliyan, dan Riziq ditangkap di Brangsong, Kendal. Kompol Warijan, Kapolsek Mijen mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya dilakukan oleh 4 orang dan sampai hari ini masih ada satu tersangka berinisial A yang masih dalam pengejaran petugas.

“Mereka melakukan aksi kejahatan itu empat orang dan berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka juga menyasar orang secara spontan di jalan,” jelas Warijan, seperti dikutip dari media nasional setempat, Selasa (22/1).

Dari pengakuan salah satu tersangka, Danar awal mulanya tidak ada niat untuk membegal tapi hanya ingin menjenguk rekanya yang sedang sakit bersama tiga teman lainya. Namun setelah besuk, mereka berkumpul lalu meminum minuman keras dan timbulah keinginan melakukan tindakan kejahatan.

“Awalnya memang kami tidak berniat untuk membegal, kami kumpul mau menjenguk teman yang sakit di RSUP Dr Kariyadi, tapi kami minum dulu,” kata Danar, seorang residivis terhadap kasus pengeroyokan.

Kronologinnya, keempat tersangka berjalan menuju Mijen dan sesampainya di TPA Jatibarang mereka disalip seorang pengendara yang merupakan korban, Handrianus. Merasa kesal, mereka mengejar pria itu dan melakukan kejahatan dengan menendang korban.

“Yang mancal itu Feri, korban kemudian terperosok ke Parit. Kami kemudian berusaha menarik kendaraannya,” imbuhnya.

Handrianus pun langsung sigap bersembunyi di semak-semak sementara para tersangka mengangkat sepeda motor yang terperosok ke parit. Dan saat itu pula melintas korban lain bernama Heru yang tiba-tiba langsung dilempari sebongkah batu oleh Danar. Korban kedua jatuh seketika dan mengalami luka di bagian muka akibat pelemparan batu tersebut.

Setelah itu, para tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa kabar sepeda motor dan handphone milik Heru. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>