Published On: Thu, Dec 10th, 2015

Tidak Puas Dengan Pilkada Jateng, Dapat Ajukan Gugatan Ke MK

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

SEMARANG, beritasemarang.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2015 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksanaan 21 Pilkada di Provinsi Jawa Tengah tinggal menunggu penetapan rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten/kota.

Tahapan Pilkada yang harus dilakukan pasca pemungutan suara pada 9 Desember 2015 kemarin, adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan (10-16 Desember 2015), penetapan perolehan suara tingkat kabupaten (16-18 Desember 2015), pengumuman hasil rekapitulasi (17-22 Desember 2015), dan yang terakhir adalah penetapan calon terpilih yakni pada tanggal 21-22 Desember 2015.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo, bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada kandidat untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Kami memberi kesempatan para kandidat pilkada mengajukan gugatan pada tanggal 18–21 Desember 2015,” katanya, Kamis (10/12).

Dirinya berharap pengajuan gugatan yang diajukan oleh para kandidat Pilkada Jateng yang merasa tidak puas dengan keputusan penetapan rekapitulasi suara oleh KPU Jawa Tengah harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstituai Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

“Setiap pihak yang akan melakukan gugatan diharap melihat aturan yang berlaku,” ujarnya.

Joko memberikan contoh pengajuan gugatan yang memenuhi persyaratan, diantaranya untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang, selisih perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU maksimal 0,5 persen.

“Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa hingga satu juta, selisih suaranya maksimal 1 persen, untuk wilayah dengan penduduk 250.000—500.000 jiwa, selisih suara maksimal 1,5 persen, sedangkan untuk wilayah dengan jumlah penduduk paling banyak 250 ribu maka selisih suaranya maksimal dua persen,” pungkasnya.

Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

(Nugroho/BS01)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>