Published On: Thu, Dec 3rd, 2015

Kasus Novel Baswedan Dilimpahkan Ke Kejagung

Novel Baswedan

Novel Baswedan

SEMARANG, beritasemarang.net – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan diserahkan Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum, Kamis (3/12). Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Novel, Saor Siagiaan, yang mengiyakan tentang pelimpahan kliennya tersebut. “Kami tanyakan penyidik apa benar akan dilimpahkan ke jaksa hari ini? Ternyata benar. Agak kaget kami sebenarnya,” ujar Saor.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet sehingga mengakibatkan luka berat seseorang. Kasus ini dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Novel keluar melalui pintu belakang Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat dan langsung diberangkatkan ke Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Suharsono membenarkan pelimpahan kasus Novel ke Kejagung.

“Hari ini tahap dua (kasus Novel) ke JPU. Selanjutnya Kejagung yang akan menyerahkan ke PN Bengkulu,” katanya.

Sebelumnya Mabes Polri telah mengagendakan panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, Novel dipanggil untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) guna pelimpahan berkas tersangka ke Kejati Bengkulu, namun saat itu Novel absen dikarenakan sedang menjalani ibadah umroh.

(Sheyla/BS02)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>