Published On: Tue, Sep 11th, 2018

Malpraktik! Alat Vital Bocah Terputus Saat Khitan, Badri Pun Ditetapkan Tersangka

Saat gelar perkara kasus, Badri menunjukkan cara melakukan khitan pada bocah 9 tahun (foto: jateng.tribunnews.com)

Saat gelar perkara kasus, Badri menunjukkan cara melakukan khitan pada bocah 9 tahun (foto: jateng.tribunnews.com)

PEKALONGAN, beritasemarang.net – Kasus putusnya alat vital seorang bocah saat dikhitan beberapa hari ini menjadi viral di media sosial. Dan setelah diusut, akhirnya Polres Pekaloangan menetapkan satu tersangka yakni seorang mantri bernama Bardi (70) yang dijerat menggunakan pasal malpraktik karena putusnya kemaluan bocah inisial MI (9), warga Dusun Kubang Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/9) kemarin.

AKBP Wawan Kurniawan, Kapolres Pekalongan menjelaskan bahwa Bardi tidak punya STR (Surat Tanda Registrasi) kedokteran. Pelaku pun dinyatakan lalai sehingga merugikan pasien dan terjerat pasal 360 KUHP ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

“Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujang kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu,” ungkapnya.

Bahkan pensiunan PNS di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan juga tak punya surat ijin praktek sebagai perawat yang akhirnya Polres menyatakan kalo kegiatana mantri termasuk ilegal.

“Memang tersangka sudah membuka praktek khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain,” imbuhnya.

Kapolres itu menjelaskan kembali, Badri hanyalah lulusan SMP kemudian bekerja sebagai PNS di Puskesmas Doro sampai masa pensiun 2003 silam.

Disisi lain, tersangka Bardi (70) saat diintrogasi juga sudah mengakui kesalahanya. Dia mengatakan kalo sebelum praktek mandiri sudah mempersiapakn segala kebutuhan termasuk perlengkapan untuk mengkhitan seperti pada umumnya.

“Saya sadar melakukan hal itu. Tapi Allah berkehendak lain tanpa disadari telah melakukan kelalaian. Saat kejadian korban tidak gerak-gerak atau merintih kesakitan, lantaran telah dibius. Adanya kejadian ini saya mengaku menyesal,” sesalnya.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>