Published On: Wed, Oct 25th, 2017

Oknum Pembobol ATM Senilai RP 1,4 M Berhasil Dibekuk Polrestabes Semarang

Ilustrasi: Oknum Pembobol ATM Senilai RP 1,4 M Berhasil Dibekuk Polrestabes Semarang

Ilustrasi: Oknum Pembobol ATM Senilai RP 1,4 M Berhasil Dibekuk Polrestabes Semarang

SEMARANG, beritasemarang.net – Komplotan pencuri utam di mesin ATM senilai Rp 1,4 miliar akhirnya berhasil diringkus oleh Jajaran Polrestabes Semarang.

Pelaku tidak lain adalah oknum pegawai PT Advantage yang biasa bertugas memperbaiki kerusakan mesin ATM. Komploten mereka terdiri dari tiga orang yaitu Bagus Pratama (20) warga Sembung, Bojonegoro,  Ali Fatono (28) warga Gasem Pedurungan, Semarang dan Anik Evayanti (33) warga Karangduren, Tengaran, Kabupaten Semarang.

“Jadi pelakunya ada tiga, dua laki laki merupakan pegawai PT. Advantage yaitu perusahaan yang ditunjuk oleh pihak bank untuk memperbaiki ATM yang rusak,” ungkap Kombes Pol Abioso Seno Aji, Kapolrestabes Semarang, Selasa (24/10) kemarin.

Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, Ali bertugas memonitor dari kantor mana saja mesin ATM yang bermasalah sedangkan Bagus bertugas mengambil saldo di ATM tersebut. “Nah Bagus ini yang seharusnya membenahi mesin ATM yang bermasalah, tapi dia malah menggasak uang yang ada di dalam mesin ATM tersebut,” tambahnya.

Bahkan Bagus bisa leluasa saat melancarkan aksinya untuk memperbaiki mesin ATM karena diberikan kode ketika membuka mesin tersebut. Dan tak disangka, justru ia nekad menggasak uang yang ada di dalamnya. Setelah berhasl, kemudian Bagus membawa hasil rampasan ke tempat tinggalnya dan dihitung bersama rekannya Anik. Tiap kali beraksi, katanya tak pernah tahu jumlah uang yang dia ambil.

“Saya nggak tahu waktu ngambil ada berapa, saya bawa pulang lalu dihitung bareng sama Anik,” ucap Bagus dalam pengakuanya.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama hingga akhirnya berhasil ditangkap di Palembang. “Mereka akhirnya ditangkap di Palembang karena bersembunyi di tempat saudara disana,” beber Abioso.

Selain itu, polisi juga ikut mengamankan sejumlah baran bukti mulai dari hasil pembelian dari uang yang dicuri yaitu dua sepeda motor dan dua unit mobil, Rp 16,3 juta yang diamankan terpisah, uang tunai Rp 430 juta serta 4 buah ponsel. Akibat tindakan itu, para tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>