Published On: Sun, Sep 17th, 2017

Wali Kota Batu Kena OTT! Dari Total Rp 500 Juta, Sekitar Rp 300 Jutaan Malah Dipakai Untuk Melunasi Alphard

 

 

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (foto:regional.kompas.com)

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (foto:regional.kompas.com)

JAKARTA, beritasemarang.netKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap kembali kasus suap yang kali ini tersangkanya adalah Wali Kota Batu.

Ada sekitar Rp 300 jutaan dari total Rp 500 juta nilai suap untuk Eddy Rumpoko berupa pembayaran pelunasan mobil toyota Alphard milik sang wali kota.

“Rp 300 juta sudah (dipotong) untuk melunasi pembayaran mobil (Toyota) Alphard milik Wali Kota,”ungkpa Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta seperti dikutip dari media nasional setempat, Minggu (17/9).

Jadi, KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai. Pihaknya bisa menyita uang tersebut ketika melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Eddy di rumah dinasnya. Bahkan saat itu pula, Filipus sedang mengantar sisa uang suap bagi Wali Kota.

“Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, sopir wali kota, beserta uang Rp 200 juta,” imbuhnya kembali.

Kasus suap ini pun menyebabkan tiga orang terlibat menjadi tersangka. Selain Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu) dan Filipus, KPK ikut menetapkan Edi Setyawan (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu). Ia diduga menerima supa sebesar Rp 100 juta dari Filipus sebagai fee untuk panitia pengadaarn proyek.

Eddy serta Edi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaiman diubah dengan UU NOmor 20 Tahun 2001 pasal 55 jo ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima.

Sedangkan Filipus melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pemberi.

(Deny/BS04)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>