Published On: Wed, Nov 25th, 2015
News | By

Tersangka Baru Dalam Kasus Bansos 2011

Kasus Bansos Pemprov Jateng 2011

Kasus Bansos Pemprov Jateng 2011

SEMARANG, beritasemarang.net – Kasus penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) pemerintah provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 kini telah ditetapkan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Riyadi, ada tersangka baru berinisial NH dalam kasus bansos 2011.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan satu tersangka baru kasus penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat tahun 2011.

“Tersangka NH, pengembangan dari kasus bansos 2011,” katanya di Semarang, Rabu (25/11).

Tersangka NH merupakan salah satu penerima aliran dana kasus bansos tersebut, berkaitan dengan lima penerima fiktif dana bantuan sosial yang telah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang beberapa waktu yang lalu. Kelima penerima fiktif dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 dengan hukuman masing-masing 14 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, terungkap adanya aliran dana ke tersangka NH. Aliran dana tersebut merupakan transfer uang dari terpidana Aska Najib yang mentransfer dana sebesar Rp29 juta, dan dari terpidana Musyafak sebesar Rp15 juta.

“Tersangka ini sebagai salah satu penerima aliran dana,” imbuhnya.

Kelima terdakwa, masing-masing Agus Khanif, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, serta Farid Ihsanudin. Mereka juga harus membayarkan denda sebesar Rp50 juta, atau jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

(Indra/BS03)

About the Author

-

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>