Published On: Tue, Sep 29th, 2020

Operasi Yustisi Polda Jateng, Ada 172.848 Orang Langgar Protokol Kesehatan

AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, Kasubidpenmas Polda Jateng

AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, Kasubidpenmas Polda Jateng (foto:metrojateng.com)

JAWA TENGAH, beritasemarang.net – Dalam rangka penegakkan protokol kesehatan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI, Polri Satpol PP bersama Satgas Covid-19 Jawa Tengah sampai 27 September kemarin total ada 172.848 orang yang melanggar peraturan tersebut.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Jajaran Polda Jateng sejak 14-27 September 2020 , sudakan operasi yustisi 21.951 kali dengan hasil sasaran orang 264.837, tempat 22.105 dan kegiatan 24.257.” ujar AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, Kasubidpenmas di Mapolda Jateng. seperti dikuti dari media nasional setempat, Senin (28/9).

Bahwa seperti dilaporkan, Operasi Yustisi gabungan dengan TNI, Polri dan Satpol PP yang dilaksanakan selama bulan september ini ternyata masih banyak pelanggar protokol kesehatan. Mereka pun akhirnya mendapatkan sanksi. Ada 148.438 mendapat teguran lisan dan 21.143 orang mendapat teguran tertulis.

Disisi lain, Kombel Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kabidhumas Polda Jateng menambahkan jika polri telah mengingatkan agar tidak melakukan konser dangdut namun penyelenggara tetap saja melaksanakan kegiatan tersebut. Tentu hal ini sudah melanggar UU dalam pandemi Covid-19.

“Polda Jawa Tengah sudah mengadakan penyidikan terhadap penyelenggara, saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Jawa Tengah 18 orang sampai dengan hari ini, 2 saksi ahli yang berasal dari ahli pidana maupun ahli kesehatan telah diperiksa dan Polda masih mengumpulkan bukti bukti lain.” tutupnya.

(Deny/BS04) 

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>